SuaraJakarta.id - Nasib malang harus dialami Asep, warga Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. Ia dan keluarganya harus keluar masuk ke rumah dengan memanjat beton setinggi dua meter.
Kondisi ini setelah akses rumahnya dipagar beton oleh ahli waris pemilik tanah. Kasus ini pun viral setelah diunggah beberapa akun media sosial Instagram.
SuaraJakarta.id—grup Suara.com—menyambangi kediaman Asep di Jalan Akasia No 1 RT 04/03 Ciledug Tangerang. Ia menjelaskan kronologi kejadian itu.
Asep mengatakan awal mulanya, almarhum ayahnya, Munir, membeli rumah dari proses pelelangan dengan harga murah yang luasnya mencapai 1.000 meter, sekitar 5-7 tahun lalu.
Baca Juga:Tragis! Bule Jerman Dibunuh di BSD Tangerang, Wajah Dibacok
"Pada tahun 2019, enggak tahu kepemilikannya seperti apa, dari ahli warisnya itu tiba-tiba mengaku jalan itu dijual, dipagarlah jalan itu. Tapi saat itu kami masih dikasih akses masuk, cuma bisa satu motor," ujarnya, Jumat (12/3/2021).
Saat hujan membanjiri kawasan tersebut pada, Minggu (21/2/2021) lalu, beton yang menutupi akses rumah tersebut roboh.
"Nah kemarin tuh sempet roboh tuh. Setelah banjir itu, malah ditambah kawat segala macam," tuturnya.
Asep mengatakan ibunya mengalami trauma saat beton yang menutupi akses rumah orang tuanya roboh.
Baca Juga:Distribusi Vaksinasi di Kabupaten Tangerang Terlambat, Ini Kata Bupati Zaki
Dikarenakan, Ruli yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Ibu sempat dikalungin golok gara-gara pagar roboh. Enggak tahu lah entah karena banjir atau karena ambles. Nah tiba-tiba dia (Ruli) ngancam bawa golok ke sini, dia bilang 'Masuk kamu masuk ke dalam'. Harus ngaku siapa yang robohin pagar," ucapnya.
"Ibu saya lalu bilang, 'Dari mana saya tenaga perempuan merobohin pagar begitu gedenya'. Kata Ruli 'yang benar kamu, jangan bohong'. Bahkan sampai sekarang ini masih trauma," ujar Asep menirukan ulang percakapan ibunya dan ahli waris pemilik tanah.
Lebih jauh, Asep menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, sebenarnya jalanan tersebut telah diwakafkan oleh orang tua Ruli.
"Menurut informasi almarhum munir itu hibah dari bapaknya yang punya lahan ini, artinya yang punya bapaknya Ruli," pungkasnya.
Mediasi Kedua Belah Pihak
Sementara itu, Camat Ciledug Syarifuddin menjelaskan kasus pemagaran dengan beton itu terjadi sejak September 2019.
Syarifuddin mengaku sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil kedua belah pihak.
"Saya sudah lakukan tindakan awal sebagai aparatur kelurahan dan kecamatan, kita panggil dari keduanya," ujarnya saat ditemui dikantornya, Jumat (12/3/2021) malam.
Dalam pemanggilan untuk mediasi tersebut, pihak Ruli tidak pernah datang. Bahkan hingga pemanggilan ketiga.
“Kami telah mediasi kepada kedua belah pihak. Namun dari pihak Ruli, anak dari almarhum Anas Burhan yang melakukan gugatan, tak kunjung datang. (dari tanggal) 14 Oktober 2019 pemanggilan pertama, pemanggilan kedua 22 Oktober 2019 dan ketiga, 30 Oktober 2019," tuturnya.
Beli dari Lelang Rumah
Syarifuddin menjelaskan duduk perkara kasus akses rumah warganya yang ditutup pagar beton ini.
Berawal dari rumah yang dilelang pihak Bank kemudian dibeli oleh almarhum Munir.
"(Keluarga Munir) masuk ke sini 8 Juni 2019, nah transaksi antara almarhum Pak Munir dengan bank. Karena dia belinya melalui lelang," ujarnya.
Setelah proses pembelian itu selesai, keluarga Munir tidak mengetahui jika ada tanah jalan yang dimiliki oleh keluarga almarhum Burhan.
"Luas tanah 4 meter itu, berdasarkan keterangan dari warga emang yang 2 meter merupakan hibah dari keluarga Anas Burhan. Karena dia punya lahan di situ sisa 2 meter hibah warga dari Kavling Brebes," ucapnya.
Ruli yang mengaku ahli waris keluarga Anas Burhan membuat pagar beton. Alasannya, agar tanah miliknya juga dibeli.
"Pas September sudah dilakukan pemagaran yang dilakukan oleh ahli waris almarhum Anas Burhan, yaitu Ruli. Dia minta tanah tersebut dibeli juga. Tapi tidak ketemu harganya, karena mahal. Jadilah pemagaran sepihak yang dilakukan oleh ahli waris almarhum keluarga Anas Burhan," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim