SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan baru terkait pengawalan motor gede (moge) dan mobil mewah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi dilarang mengawal moge dan mobil mewah, kecuali untuk kegiatan resmi.
Larangan pengawalan di kegiatan yang tak resmi ini juga berlaku bagi pengendara motor lainnya dan pesepeda.
"Ini kebijakan Polda Metro Jaya dan saya sudah melarang anggota saya mengawal moge, mengawal motor, mobil mewah dan pesepeda," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:Razia Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Tilang 11 Pemotor dan Motor Disita
Sambodo mengatakan, larangan memberikan pengawalan dengan alasan hal itu karena kerap menimbulkan rasa kecemburuan bagi masyarakat.
"Karena pengawalan oleh polisi sering menimbulkan kecemburuan masyarakat," katanya dilansir dari Antara.
Meski demikian, dia mengatakan larangan pengawalan tersebut tidak bersifat mutlak.
Polisi masih tetap bisa melakukan pengawalan terhadap masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya adalah kegiatan olahraga resmi.
"Kecuali memang mereka kegiatan olahraga, ada event olahraga balap sepeda yang memang itu atlet kita kawal pengamanan," pungkasnya.
Baca Juga:4 Anggota Moge yang Keroyok TNI di Bukittinggi Dibebaskan dari Penjara