SuaraJakarta.id - Herry Mulya, salah satu ahli waris pemilik tanah, akan menempuh jalur hukum terkait pembongkaran pagar beton miliknya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Rabu (17/3/2021).
Pembongkaran pagar beton setinggi dua meter di Jalan Akasia, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dilakukan Pemkot Tangerang untuk mengembalikan fungsi jalan.
Di samping itu, hal itu juga untuk menyudahi polemik akses kediaman keluarga Munir yang sejak 24 Februari 2021 lalu terkurung dalam tembok beton tersebut.
"Seperti arahan pejabat di sana bahwa kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini (ke ranah hukum)," ujar Herry saat ditemui di lokasi, Rabu (16/3/2021)
Baca Juga:Pagar Beton di Ciledug Dirobohkan, Asep: Bersyukur, Kami Gak Terkurung Lagi
Herry juga mengatakan akan membangun pagar beton itu kembali. Menurutnya tanah tersebut resmi milik keluarganya.
"Kami akan memasang pagarnya kembali. Karena itu adalah batas kami," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Daerah 1 Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, jika pagar beton tersebut kembali dibuat, maka pihaknnya akan melakukan pembongkaran kembali.
"Gak boleh, yang jelas tidak boleh. Di Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Seandainya dibangun, bongkar lagi," tegasnya.
Baca Juga:Brukk! Roboh Sudah Pagar Beton yang Jadi Polemik di Ciledug Tangerang
Sebelumnnya diberitakan, Pemkot Tangerang telah membongkar pagar beton yang jadi polemik dan viral di media sosial di kawasan Jalan Akasia, Tajur, Kecamatan Ciledug, Rabu (17/3/2021).
- 1
- 2