Rugikan Negara Puluhan Miliar, Polisi Bekuk 6 Sindikat Pemalsu Materai

Satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:55 WIB
Rugikan Negara Puluhan Miliar, Polisi Bekuk 6 Sindikat Pemalsu Materai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus pemalsuan materai di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno mengungkap kasus sindikat pembuatan materai palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial , SNK (37), BST (63), HND (55), WID (28) SRL (53), ASR (38).

Sementara satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Soekarno Hatta, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:Tiga Terdakwa Korupsi di Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara

Yusri menerangkan, kejadian bermula adanya pengiriman materai dengan kuota banyak ke berbagai wilayah di Indonesia melalui kargo Bandara Soetta.

Pengiriman melalui sistem collect item, lanjut Yusri, hanya diperuntukkan bagi barang berharga, dan untuk materai cukup hanya melalui Kantor Pos.

"Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem collect item, yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus seperti ijazah, dan lainnya," tuturnya.

"Dari situlah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo. Para pelaku memiliki peran dan keahlian sendiri dalam menjalankan aksi pemalsuan materai tersebut," imbuhnya.

Yusri mengungkapkan, otak pemalsuan materai ini pernah bekerja di sebuah percetakan. Atas dasar itu mampu membuat tingkat kemiripannya mendekati sempurna.

Baca Juga:Polisi Lakukan Pembantaran Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta

"Para pelaku belajar secara otodidak. Untuk tersangka yang masih DPO diketahui memang bekerja disuatu percetakan, namum bukan (Perum) Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)," tuturnya.

Yusri menjelaskan, kerugian negara akibat pemalsuan materai tersebut Diperkirakan mencapai puluhan miliiar

"Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp 13 miliar dari materai nominal Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp 37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp 6 ribu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak