Rugikan Negara Puluhan Miliar, Polisi Bekuk 6 Sindikat Pemalsu Materai

Satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:55 WIB
Rugikan Negara Puluhan Miliar, Polisi Bekuk 6 Sindikat Pemalsu Materai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus pemalsuan materai di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno mengungkap kasus sindikat pembuatan materai palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial , SNK (37), BST (63), HND (55), WID (28) SRL (53), ASR (38).

Sementara satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Soekarno Hatta, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:Tiga Terdakwa Korupsi di Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara

Yusri menerangkan, kejadian bermula adanya pengiriman materai dengan kuota banyak ke berbagai wilayah di Indonesia melalui kargo Bandara Soetta.

Pengiriman melalui sistem collect item, lanjut Yusri, hanya diperuntukkan bagi barang berharga, dan untuk materai cukup hanya melalui Kantor Pos.

"Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem collect item, yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus seperti ijazah, dan lainnya," tuturnya.

"Dari situlah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo. Para pelaku memiliki peran dan keahlian sendiri dalam menjalankan aksi pemalsuan materai tersebut," imbuhnya.

Yusri mengungkapkan, otak pemalsuan materai ini pernah bekerja di sebuah percetakan. Atas dasar itu mampu membuat tingkat kemiripannya mendekati sempurna.

Baca Juga:Polisi Lakukan Pembantaran Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta

"Para pelaku belajar secara otodidak. Untuk tersangka yang masih DPO diketahui memang bekerja disuatu percetakan, namum bukan (Perum) Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)," tuturnya.

Yusri menjelaskan, kerugian negara akibat pemalsuan materai tersebut Diperkirakan mencapai puluhan miliiar

"Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp 13 miliar dari materai nominal Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp 37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp 6 ribu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak