Rugikan Negara Puluhan Miliar, Polisi Bekuk 6 Sindikat Pemalsu Materai

Satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:55 WIB
Rugikan Negara Puluhan Miliar, Polisi Bekuk 6 Sindikat Pemalsu Materai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus pemalsuan materai di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno mengungkap kasus sindikat pembuatan materai palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial , SNK (37), BST (63), HND (55), WID (28) SRL (53), ASR (38).

Sementara satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Soekarno Hatta, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:Tiga Terdakwa Korupsi di Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara

Yusri menerangkan, kejadian bermula adanya pengiriman materai dengan kuota banyak ke berbagai wilayah di Indonesia melalui kargo Bandara Soetta.

Pengiriman melalui sistem collect item, lanjut Yusri, hanya diperuntukkan bagi barang berharga, dan untuk materai cukup hanya melalui Kantor Pos.

"Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem collect item, yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus seperti ijazah, dan lainnya," tuturnya.

"Dari situlah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo. Para pelaku memiliki peran dan keahlian sendiri dalam menjalankan aksi pemalsuan materai tersebut," imbuhnya.

Yusri mengungkapkan, otak pemalsuan materai ini pernah bekerja di sebuah percetakan. Atas dasar itu mampu membuat tingkat kemiripannya mendekati sempurna.

Baca Juga:Polisi Lakukan Pembantaran Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta

"Para pelaku belajar secara otodidak. Untuk tersangka yang masih DPO diketahui memang bekerja disuatu percetakan, namum bukan (Perum) Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini