Polisi Lakukan Pembantaran Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta

Pelaku tanpa banyak bicara lalu menganiaya leher korban dengan pisau cukur hingga terluka.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 28 Februari 2021 | 20:25 WIB
Polisi Lakukan Pembantaran Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta
Ilustrasi perawat.

SuaraJakarta.id - Polisi melakukan pembataran penahanan—penundaan penahanan sementara—terhadap RA (19), pelaku penganiayaan perawat pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Deri Winanto (32).

Hal ini dikarenakan pelaku sedang dilakukan observasi di RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021) malam WIB.

"Pelaku (jika hasil observasi dinyatakan ganguan jiwa) maka melalui mekanisme gelar perkara kemungkinan besar akan dihentikan proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021)

Perihal keterangan dari korban, pihaknnya baru akan melakukan penyidikan setelah kondisi korban sudah membaik.

Baca Juga:Pakai Pisau Cukur, Kronologi Pasien Sayat Leher Perawat di Bandara Soetta

"Korban akan segera mungkin diambil keterangan oleh penyidik jika memungkinkan, karena kesehatan yang utama," tuturnya.

Sebelumnnya, Alex juga menjelaskan kronologi penyerangan yang terjadi di area parkir mobil Terminal II Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat (26/2) dini hari.

Alex menyebut jika peristiwa itu bermula saat pelaku cekcok dengan orang tuanya dan ngotot untuk berlibur ke Bali pada Kamis (25/2) sore.

Selanjutnya, orang tua RA menghubungi Deri, perawat pelaku di Yayasan Dhira Suman Tritoha yang menangani penderita gangguan kejiwaan dan ketergantungan narkoba. Mereka selanjutnya menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setibanya di lokasi, mereka pun mencari RA. Pada Jumat (26/2) sekira pukul 00.55 WIB, Deri bertemu dengan RA.

Baca Juga:Pencuri HP Miliknya Diringkus, Ajudan Pribadi Minta Kasus Dihentikan

Namun, saat bertemu, pelaku tanpa banyak bicara lalu menyayat leher korban dengan pisau cukur hingga terluka.

“Alhamdulillah saat ini korban dalam pemulihan dan telah sadar," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan RA sebagai tersangka. RA dijerat Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak