SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan Gubernur Anies Baswedan menaikkan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp14,8 juta. Keputusan ini disebutnya diambil karena ada hubungannya dengan peminat.
Menurut Riza dengan menaikkan batas gaji pembeli rumah susun itu, maka jumlah peminat akan bertambah. Masyarakat yang berpenghasilan 14,8 juta akan bisa membelinya jika berminat.
Selama ini batas atas gaji pembeli adalah Rp7 juta. Karena sekarang sudah dinaikkan, maka cakupan kalangan masyarakat akan bertambah.
"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Kasus Rumah DP 0 Rupiah, Anies Siap Hadir Jika Dipanggil KPK
Meski kebijakan itu bisa memperluas cakupan yang bisa membeli, namun Riza membantah tujuannya demi menambah peminat. Ia menyebut program yang dijanjikan sejak kampanye ini tidak sepi pembeli.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian Dp 0 rupiah bagi warga ibu kota di dua lokasi. Dari total yang tersedia, baru 681 unit hunian Dp 0 rupiah sudah laku terjual.
Menurutnya kebijakan ini diambil karena menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu mengikuti kebijakan dari peraturan pemerintah, ada keputusannya Kementerian PUPR, ada peraturan Menteri PUPR. Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat)," jelasnya.
Meski sudah berdalih, ia tak menjelaskan aturan PUPR mana yang dimaksud.
Baca Juga:Di Depan JK, Anies Pamer Bagikan BOTI ke Tempat Ibadah
"Semua kebijakan oleh Pemprov, kabupaten kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Ada aturan kementerian, kami mengacu pada peraturan kementerian," pungkasnya.