SuaraJakarta.id - Nasib tragis dialami pria lanjut usia (lansia) WN Jerman, Kurt Emil Nonnenmacher, dan istrinya Naomi Simanungkalit. Pasangan suami istri itu dibunuh oleh bekas kuli bangunan mereka, Wahyu Apriansyah.
Pembunuhan itu terjadi di kediaman mereka di Perumahan Giri Loka 2, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (12/3/2021) pekan lalu.
Motif pelaku membunuh korban karena dendam dan sakit hati. Kepada polisi Wahyu berdalih kerap dihina pasutri itu dan diperlakukan tidak sopan sejak bekerja di rumah korban pada 22 Februari 2021.
Di samping itu, pelaku mengaku sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh Naomi dan ditampar sebanyak dua kali oleh Kurt. Tak sampai sebulan bekerja, tersangka diberhentikan oleh korban pada 8 Maret 2021.
Baca Juga:Usai Bunuh WN Jerman dan Istrinya, Wahyu Kejar ART Korban: Jangan Panik
Terkait ini, keluarga Naomi membantahnya. Bantahan itu diungkapkan oleh kakak Naomi, David Sabarbenoni.
David tak terima bahwa adiknya disebut berprilaku kasar terhadap pelaku pembunuhan sekaligus bekas kuli bangunan di rumah Naomi dan WN Jerman, Kurt Emil Nonnenmacher.
"Keluarga kami tidak terima bahwa Naomi (dikatakan) menampar, enggak pernah, enggak maki-maki. Paling pedes aja omongannya, saudara-saudara juga pada tahu semuanya. Makanya kita punya lawyer untuk mengurus hal itu," kata David saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan korban, Kamis (18/3/2021).
David menuturkan, Naomi yang merupakan anak keempat dari enam bersaudara, merupakan sosok yang baik. Mereka pun memiliki bisnis bersama yakni usaha material di sekitar Serpong.
Dia mengaku terakhir kali menjalin komunikasi dengan adiknya itu sebulan yang lalu. Saat itu, Naomi meminta dicarikan kuli bangunan untuk renovasi rumahnya.
Baca Juga:Tambah 5, Rekonstruksi Pembunuhan WN Jerman di Tangsel Jadi 32 Adegan
"Terakhir komunikasi satu bulan yang lalu minta dicarikan tukang. Dia manggil saya, 'Bang tolong cariin tukang'," ungkap David menirukan ucapan Naomi.
David juga menjelaskan, adiknya itu merenovasi rumah lantaran untuk menyambut kedatangan salah seorang anak dari Kurt yang ada di Jerman.
"Kan anaknya mau datang, minta direnovasi. Ada dua anak, laki-laki dan perempuan, rencananya setelah finishing (renovasi) ini. Ternyata anaknya kita email, katanya lagi sakit yang perempuan. Jadi direnovasi bukan karena rumahnya mau dijual," jelasnya.
Davin menambahkan, pihaknya telah memakamkan jasad Naomi dan suaminya yang merupakan WN Jerman di TPU Buni Ayu, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, sejak Selasa (16/3/2021) lalu.
"Sudah dimakamkan sekira dua hari lalu. Keduanya di tempat pemakaman yang sama di Kabupaten Tangerang. Soalnya lagi situasi Covid-19, belum bisa pulangkan jenazah ke Jerman," tutur David.
David mengaku tak bisa memberikan keterangan lebih banyak soal adik perempuannya itu yang menjadi korban pembunuhan. Ia menyerahkan semua urusan tersebut kepada pihak kepolisian.
Pria berusia 61 tahun itu meminta, pihak kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada Wahyu Apriansyah yang sengaja membunuh adiknya itu.
"Saya serahkan semua sama polisi dan setimpal-timpalnya. Kalau pembunuhan berencana kan hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, WN Jerman dan istrinya tewas menjadi korban pembunuhan dalam insiden yang terjadi di kediaman mereka di Perumahan Giriloka 2, Serpong, Tangsel, pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban diketahui bernama Kurt Emil Nonnenmacher, lansia berusia 85 tahun WN Jerman. Sementara istrinya Naomi Simanungkalit (53) tewas usai kritis dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Medika BSD.
Belakangan, pelaku pembunuhan pasutri itu adalah Wahyu Apriansyah. Pemuda 22 tahun itu ternyata bekas kuli bangunan di rumah korban.
Polisi menyebut, Wahyu tega menghabisi Kurt dan Naomi karena dendam. Baru 16 hari bekerja sejak 22 Februari-8 Maret 2021 bekerja, Wahyu sakit hati lantaran tak tahan mendapat makian kata-kata kotor dari korban.
Bahkan, Wahyu merasa terhina lantaran korban Naomi menunjuk-nunjuk menggunakan kaki.
Untuk melampiaskan sakit hatinya, Wahyu kemudian nekat membunuh korban dengan menggunakan kapak. Dia tega menghabisi nyawa keduanya saat akan tertidur.
Usai membunuh, Wahyu kemudian kabur ke rumah saudaranya ke Tambun Utara, Bekasi. Di sana dia mendapat pekerjaan memperbaiki pompa air milik warga.
Kini, akibat perbuatannya, Wahyu terancam dipenjara seumur hidup lantaran melakukan pembunuhan berencana.
Pria yang berdomisili di Parigi, Pondok Aren, Tangsel itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Dan atau pasal 365 KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah