Bantah Dalih Pembunuh WN Jerman dan Istrinya, Ini Kata Kakak Korban

Wahyu mengklaim kerap dihina pasutri itu dan diperlakukan tidak sopan sejak bekerja di rumah korban pada 22 Februari 2021.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 Maret 2021 | 18:51 WIB
Bantah Dalih Pembunuh WN Jerman dan Istrinya, Ini Kata Kakak Korban
Natali Rusli, menunjukkan potret kliennya Kurt Emil Nonnenmacher, WN Jerman, dan Naomi Simanungkalit yang menjadi korban pembunuhan di Serpong, Tangsel, Kamis (18/3/2021). [Suara.com/Wivy]

Pria berusia 61 tahun itu meminta, pihak kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada Wahyu Apriansyah yang sengaja membunuh adiknya itu.

"Saya serahkan semua sama polisi dan setimpal-timpalnya. Kalau pembunuhan berencana kan hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, WN Jerman dan istrinya tewas menjadi korban pembunuhan dalam insiden yang terjadi di kediaman mereka di Perumahan Giriloka 2, Serpong, Tangsel, pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban diketahui bernama Kurt Emil Nonnenmacher, lansia berusia 85 tahun WN Jerman. Sementara istrinya Naomi Simanungkalit (53) tewas usai kritis dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Medika BSD.

Baca Juga:Usai Bunuh WN Jerman dan Istrinya, Wahyu Kejar ART Korban: Jangan Panik

Belakangan, pelaku pembunuhan pasutri itu adalah Wahyu Apriansyah. Pemuda 22 tahun itu ternyata bekas kuli bangunan di rumah korban.

Polisi menyebut, Wahyu tega menghabisi Kurt dan Naomi karena dendam. Baru 16 hari bekerja sejak 22 Februari-8 Maret 2021 bekerja, Wahyu sakit hati lantaran tak tahan mendapat makian kata-kata kotor dari korban.

Bahkan, Wahyu merasa terhina lantaran korban Naomi menunjuk-nunjuk menggunakan kaki.

Untuk melampiaskan sakit hatinya, Wahyu kemudian nekat membunuh korban dengan menggunakan kapak. Dia tega menghabisi nyawa keduanya saat akan tertidur.

Baca Juga:Tambah 5, Rekonstruksi Pembunuhan WN Jerman di Tangsel Jadi 32 Adegan

Usai membunuh, Wahyu kemudian kabur ke rumah saudaranya ke Tambun Utara, Bekasi. Di sana dia mendapat pekerjaan memperbaiki pompa air milik warga.

Kini, akibat perbuatannya, Wahyu terancam dipenjara seumur hidup lantaran melakukan pembunuhan berencana.

Pria yang berdomisili di Parigi, Pondok Aren, Tangsel itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Dan atau pasal 365 KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak