Bantah Dalih Pembunuh WN Jerman dan Istrinya, Ini Kata Kakak Korban

Wahyu mengklaim kerap dihina pasutri itu dan diperlakukan tidak sopan sejak bekerja di rumah korban pada 22 Februari 2021.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 Maret 2021 | 18:51 WIB
Bantah Dalih Pembunuh WN Jerman dan Istrinya, Ini Kata Kakak Korban
Natali Rusli, menunjukkan potret kliennya Kurt Emil Nonnenmacher, WN Jerman, dan Naomi Simanungkalit yang menjadi korban pembunuhan di Serpong, Tangsel, Kamis (18/3/2021). [Suara.com/Wivy]

Pria berusia 61 tahun itu meminta, pihak kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada Wahyu Apriansyah yang sengaja membunuh adiknya itu.

"Saya serahkan semua sama polisi dan setimpal-timpalnya. Kalau pembunuhan berencana kan hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, WN Jerman dan istrinya tewas menjadi korban pembunuhan dalam insiden yang terjadi di kediaman mereka di Perumahan Giriloka 2, Serpong, Tangsel, pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban diketahui bernama Kurt Emil Nonnenmacher, lansia berusia 85 tahun WN Jerman. Sementara istrinya Naomi Simanungkalit (53) tewas usai kritis dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Medika BSD.

Baca Juga:Usai Bunuh WN Jerman dan Istrinya, Wahyu Kejar ART Korban: Jangan Panik

Belakangan, pelaku pembunuhan pasutri itu adalah Wahyu Apriansyah. Pemuda 22 tahun itu ternyata bekas kuli bangunan di rumah korban.

Polisi menyebut, Wahyu tega menghabisi Kurt dan Naomi karena dendam. Baru 16 hari bekerja sejak 22 Februari-8 Maret 2021 bekerja, Wahyu sakit hati lantaran tak tahan mendapat makian kata-kata kotor dari korban.

Bahkan, Wahyu merasa terhina lantaran korban Naomi menunjuk-nunjuk menggunakan kaki.

Untuk melampiaskan sakit hatinya, Wahyu kemudian nekat membunuh korban dengan menggunakan kapak. Dia tega menghabisi nyawa keduanya saat akan tertidur.

Baca Juga:Tambah 5, Rekonstruksi Pembunuhan WN Jerman di Tangsel Jadi 32 Adegan

Usai membunuh, Wahyu kemudian kabur ke rumah saudaranya ke Tambun Utara, Bekasi. Di sana dia mendapat pekerjaan memperbaiki pompa air milik warga.

Kini, akibat perbuatannya, Wahyu terancam dipenjara seumur hidup lantaran melakukan pembunuhan berencana.

Pria yang berdomisili di Parigi, Pondok Aren, Tangsel itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Dan atau pasal 365 KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak