"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," kata Yusri.
"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan. Masih kita dalami yang lain," sambungnya.
![Artis Cynthiara Alona dihadirkan dihadapan awak media saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/19/44445-cynthiara-alona-suaracomalfian-winanto.jpg)
Pelaku Prostitusi Online
Yusri Yunus menjelaskan, penetapan Cynthiara Alona jadi tersangka karena berperan sebagai penyedia tempat buat praktik prostitusi. Para pelaku pelaku prostitusi online banyak anak di bawah umur.
Baca Juga:Polisi Bakal Rekomendasikan Izin Hotel Milik Cynthiara Alona Dicabut
Mereka beraksi melalui situs uaplikasi MiChat untuk menggaet pelanggan.
"Kalau istilahnya (open) BO (booking orden) dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang. Itu ada joki, ada muncikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri
Dalam keterangannya, Cynthiara Alona menyatakan praktik prostitusi di hotelnya di Tangerang sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan lebih.
"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Yusri Yunus.
Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi Cynthiara Alona.
Baca Juga:Protitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Menyasar Anak di Bawah Umur
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim