![Penampakan kantor Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia di Jalan Tentara Pelajar RT 03 RW 01, Kelurahan Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel, usai disegel polisi, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/20/63429-penyegelan-kantor-yayasan-khusnul-khotimah-indonesia-di-tangsel.jpg)
Sebelumnya diberitakan, yayasan pemandian jenazah di Pondok Aren, Tangsel, disegel. Hal itu usai warga menggeruduk karena resah dan khawatir jenazah yang dimandikan merupakan pasien Covid-19.
Yayasan yang tak memiliki izin lingkungan alias ilegal tersebut berada di Jalan Tentara Pelajar RT 03 RW 01, Kampung Lio, Kelurahan Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel.
Terkini kantor yayasan tersebut telah diberi garis polisi sejak Jumat (19/3/2021) malam. Sementara pemiliknya Abdul Rojak, sudah diamankan oleh pihak kepolisan agar tak jadi sasaran amukan massa.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Terkuak, Yayasan Yatim di Tangsel Pekerjakan Remaja, Disuruh Cari Sumbangan