SuaraJakarta.id - Sejak diminta melakukan persiapan, sejauh ini sudah ada 58 tempat karaoke di Jakarta yang mengajukan pembukaan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak semua pengajuannya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya masih memproses seluruh pengajuan. Para pengusaha harus bisa menyangupi ketentuan dalan Surat Edaran (SE) tentang persiapan pembukaan tempat karaoke.
Bambang menyebut 22 di antaranya sudah diperiksa atau sedang diproses. Sedangkan 26 sisanya sudah selesai dipelajari pengajuannya.
"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Senin (22/3/2021).
Baca Juga:Wagub DKI: Secara Bertahap Kami Buka Wisata, Termasuk Karaoke
Bambang mengatakan pihaknya menolak semua yang sudah diperiksa proposalnya karena mereka belum bisa memenuhi ketentuan salam SE. Pengetatan protokol kesehatan belum bisa sepenuhnya diterapkan.
"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," kata Bambang.
Karena itu, ia meminta agar pengusaha yang pengajuannya ditolak agar melakukan revisi. Setelah itu silahkan diajukan kembali kepada Disparekraf.
Kendati demikian jika sudah ada yang disetujui, pengusaha belum boleh langsung membuka tempat karaokenya. Pihaknya masih mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 dan menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.
"Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes yang ketat, kalau memang dipandang sudah siap nanti kami laporkan ke pimpinan," pungkasnya.
Baca Juga:Soal Pembukaan Lagi Tempat Karaoke di Jakarta, Wagub DKI: Masih Dipelajari
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan lampu hijau pada tempat karaoke setelah dilarang buka sejak lama karena pandemi Covid-19. Sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
- 1
- 2