Kamera ETLE itu dapat dibawa kemana saja sesuai dengan kebutuhan.
Program itu dilakukan Polda Metro Jaya dengan ETLE Mobile Portable, Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dari Polda Jawa Timur, Kamera Portable Penindakan Pelanggar Bermotor (KOPEK) dari Polda Jawa Tengah dan Camera Mobile Observasi Pelanggaran Lalu Lintas (Cambog Lantas) dari Polda Sulawesi Utara.
“Pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup direkam, diotentifikasi, sehingga tidak perlu melakukan penghentian dan melakukan interaksi di lapangan. Surat pelanggaran akan dikirimkan ke alamat para terduga pelanggar,” jelas Istiono.
Baca Juga:Susul Daerah Lain, Kalbar Terapkan Tilang Elektronik Mulai April 2021