Lagi Dibangun, Rumah Janda di Tangsel Disegel Satpol PP: Tega!

Usut punya usut, rumah janda itu disegel oleh Satpol PP lantaran adanya laporan dari sebuah LSM.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Maret 2021 | 18:08 WIB
Lagi Dibangun, Rumah Janda di Tangsel Disegel Satpol PP: Tega!
Rumah Arti di Jalan Alip Gede, Kampung Maruga RT 3 RW 4, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, disegel Satpol PP, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Air mata Arti tak terbendung kala mengetahui rumah yang tengah dibangunnya tiba-tiba disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kini janda berusia 60 tahun itu hanya bisa pasrah setelah rumahnya disegel Satpol PP Tangsel pada, Kamis (18/3/2021) lalu.

Rumah Arti berada di Jalan Alip Gede, Kampung Maruga RT 3 RW 4, Serua, Kecamatan Ciputat.

Lokasinya hanya berjarak sekira 200 meter dengan kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:Tahun Ini Warga Tangsel Boleh Salat Tarawih di Masjid? Ini Kata MUI Tangsel

Usut punya usut, rumah janda beranak dua dan memiliki satu cucu itu disegel oleh Satpol PP lantaran adanya laporan dari sebuah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).

LSM itu melaporkan bahwa rumah janda yang dibangun itu tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Diketahui, rumah Arti yang sedang dibangun memiliki luas bangunan 54 meter persegi dan luas tanah 80 meter persegi.

Pembangunan rumah itu dibantu oleh Supriadi atau Usup, salah satu saudara Arti.

Arti mengaku tak paham penyebab bangunan rumahnya disegel Satpol PP. Ia hanya bisa kaget dan sedih.

Baca Juga:Heboh Soal Ujian SD di Tangsel Memuat Poligami, Ini Klarifikasi Dindikbud

"Iya disegel, katanya sama Satpol PP. Waktu itu hari minggu datang ke sana sudah disegel. Sempat nangis, sedih lihatnya sudah disegel," ujar Arti ditemui SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (25/3/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini