SuaraJakarta.id - Pemprov DKI tengah mempertimbangkan kembali menerapkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah pusat (Pempus).
Aturan SIKM ini pernah dipakai pada masa awal pandemi Covid-19 di ibu kota. Warga yang ingin bepergian keluar dan masuk Jakarta harus membawa SIKM. Jika tidak akan diminta putar balik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut SIKM bisa saja diterapkan nantinya demi membatasi warga yang ingin mudik Lebaran.
Namun ia belum bisa memastikan regulasi itu akan digunakan lagi atau tidak.
Baca Juga:Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Wali Kota Tangerang Bilang Begini
"Nanti kami akan diskusikan, belum sejauh itu. Apakah akan ada SIKM dan sebagainya nanti kami akan diskusikan bersama ke depan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta Jumat (26/3/2021).
![Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/16/17067-wagub-dki-jakarta-ahmad-riza-patria.jpg)
Di samping itu, Riza menyebut pihaknya mendukung sepenuhnya larangan mudik Lebaran 2021 ini.
Apalagi momen libur panjang ketika dipakai untuk bepergian malah memperparah penularan Covid-19 seperti yang sudah terjadi sebelumnya.
"Jadi saya kira apa yang sudah dibuat pemerintah pusat sesuai yang dimaksudkan baik untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia agar tidak terpapar," ujarnya.
Masyarakat dimintanya untuk mengerti akan regulasi larangan mudik ini.
Baca Juga:1,3 Juta Warga Jakarta Sudah Divaksin, Target Penyuntikan 70 Orang Perhari
Kegiatan pulang ke kampung halaman harus ditunda sementara demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
- 1
- 2