SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik keputusan larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pulang kampong tidak selalu harus secara fisik. Tapi juga dapat dilakukan secara virtual.
"Mudik ke kampung dapat dilakukan secara virtual dengan keluarga, nenek, kakek, saudara semua, tidak perlu fisik hadir, " kata Riza kepada wartawan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (27/3/2021).
Riza menambahkan, belajar dari pengalaman sebelumnya, adanya libur panjang nasional mengakibatkan peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Baca Juga:Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Dokter Tirta Beri Komentar Pedas
Di samping juga bisa membahayakan sanak saudara di kampung halaman. Sebab, bisa berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Karena itu, ia pun mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran pada tahun ini.
"Justru kalau kita datang ke kampung atau sebaliknya dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 yang tidak kita inginkan bersama," kata Riza.
Menurutnya, tanpa harus mudik ke kampung halaman, juga tidak akan mengurangi esensi dari perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran itu sendiri.
Masyarakat tetap bisa merayakannya di rumah masing-masing dengan sukacita.
Baca Juga:Warga Diminta Naik Tangga JPO Supaya Bahagia Melihat Bersihnya Jakarta
"Tidak mengurangi makna lebaran kita dan makna liburan kita bersama keluarga di kampung," ujarnya.
Diketahui, pemerintah pusat resmi melarang masyarakat mudik Hari Raya Idul Fitri atau mudik Lebaran 2021. Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.
Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir.