SuaraJakarta.id - Berita baik untuk warga Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan jalur pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2 (Utara-Selatan).
Rencananya, luas tanah yang dibutuhkan proyek dari Bundaran HI hingga Ancol adalah sekitar 196.292 meter persegi (m2). Terletak di lokasi sebagai berikut:
- Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat
- Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara
- Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir laman Antara, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, pembiayaan atas pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Untuk penempatan prasarana Stasiun MRT, disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.
"Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi," pungkasnya.
Baca Juga:Lokasi Jalur MRT Kota-Ancol Ditentukan, Pemprov DKI Butuh Lahan 10 Hektare