Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, TR Kapolri Ganggu Kerja Jurnalis

"Terutama hal itu mengganggu tugas-tugas jurnalis," kata dia.

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 06 April 2021 | 14:28 WIB
Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, TR Kapolri Ganggu Kerja Jurnalis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)

SuaraJakarta.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS angkat suara soal adanya larangan media menampilkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian. Larangan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menganggap jika terbitnya TR Kapolri yang melarang media untuk menyiarkan aksi arogansi anggota Polri bisa mengganggu kerja jurnalistik. 

"Terutama hal itu mengganggu tugas-tugas jurnalis," kata dia.

Muncuatnya aturan larangan kepada media untuk menyiarkan aksi kekerasan polisi juga memperburuk citra institusi Polri kepada masyarakat. Sebab, kata dia, strategi untuk menutup akses media untuk memberitakan soal kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian memperparah tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri. 

Baca Juga:Dalih Agar Kinerja Makin Baik, Media Dilarang Siarkan Aksi Kekerasan Polisi

"Tingkat kepuasan publik atas Polri menurun, namun cara mengembalikannya bukan dengan menutup akses dari media," kata Rivanlee.

Rivanlee menuturkan, Polri seharusnya melakukan pembenahan institusi secara struktural, bahkan hingga ke tingkat lapangan.

"Kalau melarang-larang media memberitakan arogansi polisi, justru membuat publik semakin tak puas. Itu mengingat polisi semakin sentralistik dalam kerja-kerjanya," kata dia.  

Untuk diketahui, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dia mengklaim, pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

Baca Juga:Resmi! Kapolri Listyo Sigit Larang Media Tayangkan Arogansi Anggota Polri

Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini