Kapolri Larang Media Beritakan Arogansi dan Kekerasan yang Dilakukan Polisi

Media diminta tayangkan hal-hal baik polisi.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 April 2021 | 15:08 WIB
Kapolri Larang Media Beritakan Arogansi dan Kekerasan yang Dilakukan Polisi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo larang media beritakan arogansi polisi dan kekerasan polisi.. Ini berdasarkan surat telegram tentang peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Media diminta tayangkan hal-hal baik polisi.

Telegram tersebut ditujukan untuk para Kapolda dan Kabid Humas pertanggal 5 April 202.

Dalam isi telegram tersebut, salah satunya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.

Baca Juga:Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Bisa Kebiri Pers

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi Telegram Kapolri tersebut.

Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak diberikan ke media.

Kemudian, kegiatan rekonstruksi juga dilarang ditayangkan secara terperinci.

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta media tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

Media massa juga harus menyamarkan gambar wajah dan identitas korban dan keluarga kejahatan seksual, juga para pelaku.

"Media tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran secara detail serta berulang-ulang," jelasnya.

Baca Juga:Buntut Telegram Kapolri, Komisi III Agendakan Rapat dengan Jenderal Listyo

Kemudian, Kapolri juga meminta agar tidak mengikutsertakan media dalam penangkapan pelaku kejahatan dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Pembuatan dan pengaktifan bahan peledak juga tidak boleh ditampilkan di media secara rinci.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan adanya penerbitan telegram tersebut. Penerbitan telegram dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik ke depan," ujar Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini