Cegah Covid-19 di Sekolah, Pemkot Jakbar Libatkan Dokter Kecil

Dokter kecil ini akan didampingi oleh tiga orang petugas medis di setiap sekolah

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Rabu, 07 April 2021 | 10:12 WIB
Cegah Covid-19 di Sekolah, Pemkot Jakbar Libatkan Dokter Kecil
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto meninjau sekolah tatap muka hari pertama, Rabu (7/4/2021). (Suara.com/Tio)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat melibatkan dokter kecil dalam penanganan pertama jika terjadi keluhan kesehatan di sekolah selama uji coba pembelajaran tatap muka yang dimulai Rabu (7/4/2021) hari ini.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kristy Warthini mengatakan dokter kecil ini akan didampingi oleh tiga orang petugas medis di setiap sekolah.

"Setiap sekolah ada ruang UKS, ada nakesnya dokter kecil yg dilatih puskesmas, jumlah dokter kecil 10 persen dari jumlah siswa kelas kelas VI dan V, standby setiap hari mereka ada jadwal piket, inikan piloting arahan dari Dinas Pendidikan," kata Kristy usai meninjauh sekolah tatap muka di SDN 3 Palmerah, Jakbar, Rabu (7/4/2021).

Sebagai informasi, dokter kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.

Baca Juga:Melihat Prokses Ketat Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN Cipete Utara 15

Menurut Kristy, sejauh ini prokes pembukaan sekolah belum mewajibkan tes Covid-19 secara berkala sebelum masuk sekolah, sehingga tes Covid-19 baru dilakukan ketika ada yang bergejala saja.

"Sementara gak ada yang massal tapi kalau bergejala harus dites antigen nanti dikelola oleh tim kesehatan," ucapnya.

Diketahui, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan sekolah tatap muka dengan prokes ketat di 85 sekolah negeri dan swasta di Ibu Kota.

Jumlah tersebut merupakan hasil asesmen kesiapan prokes sekolah tatap muka dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui asesmen tahap 1 dan 2 dari 100 sekolah yang dilakukan asesmen.

Selama uji coba, kegiatan pembelajaran hanya dilakukan selama satu kali dalam satu minggu untuk setiap jenjang pendidikan, setelah itu kembali belajar dari rumah sebab gedung sekolah disterilisasi.

Baca Juga:Walkot Jakbar: Semua Guru yang Mengajar Tatap Muka Sudah Divaksin

Siswa yang diperbolehkan mengikuti uji coba adalah siswa mulai dari kelas 4 SD hingga 12 SMA/SMK, jumlah siswa dibatasi maksimal 50 persen per kelas dengan pengaturan jarak 1,5 meter.

Sementara materi yang diajarkan diprioritaskan untuk mata pelajaran yang esensial dengan durasi pelajaran selama 3 - 4 jam.

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, serta ruang perpustakaan dan area kantin juga belum dimulai.

Adapun 85 sekolah tersebut antara lain; satu sekolah di Kepulauan Seribu, 25 sekolah di Jakarta Selatan, 25 sekolah di Jakarta Timur, 18 sekolah di Jakarta Barat, 6 sekolah di Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini