Belum Minta Maaf Tuduh Jokowi Terlibat Kudeta Demokrat, AHY-SBY Dipolisikan

"...Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 08 April 2021 | 09:19 WIB
Belum Minta Maaf Tuduh Jokowi Terlibat Kudeta Demokrat, AHY-SBY Dipolisikan
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dicium keningnya oleh Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (Instagram @agusyudhoyono)

SuaraJakarta.id - Usai polemik kisruh dualisme Partai Demokrat, keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mengalami masalah baru. Presiden keenam bersama sang anak, Agus Harimurti Yudhoyono dipolisikan lantaran dianggap belum meminta maaf kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sempat dituding terlibat dalam kongres luar biasa Demokrat kubu Moeldoko.

Pelaporan itu dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Garda Demokrasi 98 di Bareskrim Polri, Rabu (7/4/2021) kemarin.

Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama seperti dikutip dari Suara.com, mengatakan, pelaporan dibikin lantaran AHY telah menuding pemerintahan Presiden Jokowi terlibat dalam kudeta Parta Demokrat. Atas tudingan itu, AHY dianggap telah menyebarkan fitnah kepada pemerintah. 

Baca Juga:Pendiri Demokrat Sindir Teman Lama yang Melawan SBY: Ini Lebih Tidak Waras

"Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat," kata Azwar di Bareskrim Polri.

Tim pengacara Garda Demokrasi 98, Yan Warinson mengatakan, laporan itu dibuat lantaran AHY dan SBY -- serta pimpinan Partai Demokrat lainnya -- berupaya memfitnah pemerintah. Adapun sejumlah dokumen turut dilampirkan seperti pemberitaan di media massa.

Sekelompok massa atas nama Garda Demokrasi 98 melaporkan eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mabes Polri, Rabu (7/4/2021). (Suar.com/Yosea Arga)
Garda Demokrasi 98 melaporkan eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mabes Polri, Rabu (7/4/2021). (Suar.com/Yosea Arga)

"Beberapa dokumen-dokumen. Di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legawa minta maaf ke Jokowi," ungkap Yan.

Atas dasar itu, kubu Garda Demokrasi 98 menyatakan jika SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15. Dengan demikian, tindakan pelaporan harus ditempuh oleh pihaknya.

"Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," pungkas Yan.

Baca Juga:Tak Gentar Hadapi Gugatan Kubu Moeldoko, Partai Demokrat Pede Pasti Menang

Kubu Moeldoko Desak SBY-AHY ke Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini