Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga memaparkan, Menkumham memutuskan menolak permohonan pengesahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Sebab dianggap kurang melengkapi syarat administrasi pengesahan. Pemaparan dilakukan melalui konferensi pers yang digelar secara virtual.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC," tutur Yasonna.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," putusnya.
Baca Juga:Pendiri Demokrat Sindir Teman Lama yang Melawan SBY: Ini Lebih Tidak Waras
Sehingga, kepempimpinan resmi Partai Demokrat masih dijabat AHY.