Larangan Mudik Lebaran, Kepala Terminal Poris Plawad: PO Gak Ada yang Nolak

Sejumlah PO tersebut tidak ada yang keberatan dengan aturan larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah tersebut.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 11 April 2021 | 19:25 WIB
Larangan Mudik Lebaran, Kepala Terminal Poris Plawad: PO Gak Ada yang Nolak
Pemudik memilih lebih awal pulang kampung sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Minggu (11/4/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Kepala Terminal Poris Plawad Alwien Athena angkat bicara perihal larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Alwien mengaku pihaknya telah membicarakan masalah ini secara tidak resmi kepada sejumlah perusahaan otobus (PO) di Terminal Poris Plawad.

Alwien mengklaim sejumlah PO tersebut tidak ada yang keberatan dengan aturan larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah tersebut.

"Kalau disampaikan (secara resmi) belum ya. Cuma bentuknya ngobrol aja ke beberapa pihak PO di sini. PO di kami enggak ada yang nolak," ujar Alwien saat dihubungi, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga:Takut Gagal Mudik Lebaran, Penumpang Pilih Berangkat Lebih Awal

"Mereka sebagian besar sudah tahu, dan mereka ya lapang dada," imbuhnya.

Alwien menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 78 PO yang aktif beroperasi di Terminal Poris Plawad.

"Kami sampai saat ini sekitar 78 PO yang aktif (tapi) ada juga yang enggak aktif," ungkapnya.

Alwien mengatakan pihaknya bisa mengerti tujuan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

"Pemerintah melarang juga kan dengan alasan kuat, (karena) untuk keselamatan dan kesehatan bersama," katanya.

Baca Juga:Wapres Ma'ruf: Mudik Sunah, Mencegah Penyebaran Wabah Hukumnya Wajib

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini