SuaraJakarta.id - Prosesi kremasi jenazah Lia Eden alias Lia Aminuddin pimpinan Salamullah dilakasanakan secara tertutup di Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Senin (12/3/2021).
Diketahui proses kremasi jenazah Lia Eden dilakasanakan pukul 10.00 WIB. Berdasarkan penuturan salah satu petugas kemanan Grand Heaven, pihak media tidak diizinkan untuk melakukan peliputan atas permintaan pigak keluarga.
"Jadi ini bukan peraturan dari kami, tapi ini permintaan dari pihak keluarga bahwa media tidak boleh masuk," kata salah satu petugas saat ditemui Suara.com, Senin (12/4/2021).
Bahkan untuk mengambil gambar di depan gedung juga tidak diperkenankan petugas kemananan.
Baca Juga:Anak Lia Eden Cekcok dengan Pengikut Salamullah, Ini Penyebabnya
"Kalau ambil gambar atau video jangan di sini," ujar petugas itu kembali.
Kemudian terkait, apakah proses kremasi sudah dilakukan, petugas kemanan kembali enggan berbicara.
"Kami tidak tahu," katanya.
Dari pantauan Suara.com, sekitar pukul 10.00 WIB, tidak terlihat pengikut Lia Eden yang nampak di sekitaran gedung Grand Heaven. Hanya ada beberapa mobil jenazah yang masuk, dan beberap mobil pengunjung keluar masuk.
Lia Aminuddin atau yang dikenal sebagai Lia Eden lahir di Jakarta, 21 Agustus 1947 – meninggal 9 April 2021 pada umur 73 tahun adalah wanita yang mengaku telah mendapat wahyu dari malaikat Jibril untuk mendakwahkan sebuah aliran kepercayaan baru.
Baca Juga:Anak Lia Eden Ribut Sampai Panggil Polisi Tak Boleh Lihat Jasad Ibunya
Aliran kepercayaan yang ia yakini melanjutkan ajaran 3 Agama Samawi: Yudaisme, Kekristenan, dan Islam, dan menyatukan dengan agama-agama besar lainnya termasuk Buddhisme, Jainisme, dan Hindu di Indonesia.
Lia Eden kemudian mendirikan sebuah jemaat yang disebut Salamullah untuk menyebarluaskan ajarannya. Dia secara kontroversial mengaku sebagai titisan Bunda Maria dan ditugaskan Jibril untuk mengabarkan kedatangan Yesus Kristus ke muka bumi.
Dia juga menubuatkan beberapa ramalan yang sensasional. Hal ini mengundang reaksi selama momentum trending, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI memfatwakan Lia Eden menyebarkan aliran sesat dan melarang perkumpulan Salamullah pada bulan Desember 1997.
Dia melontarkan kritikannya tentang kesewenangan ulama MUI yang diasosiasikan dalam sebuah sabda Jibril yang disebut "Undang-undang Jibril" (Gabriel's Edict). Akibatnya dia ditahan atas tuduhan penistaan agama.