Jadi Tersangka, Konten Youtube Jozeph Paul Zhang Juga Diblokir

Dalam perkara ini Jozeph Paul Zhang dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Selasa, 20 April 2021 | 10:11 WIB
Jadi Tersangka, Konten Youtube Jozeph Paul Zhang Juga Diblokir
Jozeph Paul Zhang tertawa pada video terbarunya.

Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.

Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.

Baca Juga:STOP PRESS: Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak