SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdata kasus sengkata lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Rabu (21/4/2021) hari ini. Adapun pihak penggugat dalam hal ini adalah ahli waris Sanjoto Mangunsasmito dan pihak tergugat adalah PT. Pertamina Training & Consulting (PTC) -- anak perusahaan PT. Pertamina.
Kuasa hukum ahli waris, Edi Dagur mengatakan, sidang kali ini beragendakan jawaban dari pihak tergugat. Adapun perisidangan akan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
"Betul (ada sidang). Agendanya jawaban dari pihak Pertamina," kata Edi Dagur dalam pesan singkat.
Menurut Edi, sidang perdata ini pertama kali digelar pada 6 Januari 2021 lalu. Sengketa lahan ini pun sempat memicu konflik dan menyasar warga yang kini bermukim di lahan eks Wisma Intirup tersebut.
Baca Juga:Ini Kronologis Penahanan Tim Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu oleh Polisi
Terkini, warga Pancoran Buntu II dan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu diserang oleh gerombolan perewa atau ormas pada Rabu (23/3/2021) lalu.
Ujung Pangkal Konflik
Ujung pangkal konflik lahan itu terjadi pada 1973. Awalnya, yang bersengketa adalah ahli waris Sanjoto yang mengklaim pemilik sah lahan itu, dengan PT Pertamina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 1981, memutuskan lahan eks Wisma Intirup adalah milik Sanjoto Mangunsasmito.
Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah bukti hasil putusan pengadilan. Mulai dari berita acara serta surat pernyataan penyitaan yang diambil pengadilan dari PT Pertamina sebagai pihak korporasi.
Baca Juga:Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran
Berdasarkan data Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, awal Juni 2020, PT PTC mendatangi permukiman dengan dalih tugas pemulihan aset. Kepada warga, mereka mengaku hanya sosialisasi dan melakukan pendataan tanpa ada penggusuran.
Pada 14 Juli 2020, pengacara ahli waris Sanjoto Mangkusasmito, bertemu perwakilan PT Pertamina dan melahirkan sejumlah kesepakatan.
Kesepakatan itu antara lain, terbukanya komunikasi antara ahli waris dengan PT Pertamina; saling konfirmasi data tentang keabsahan legal standing; dan, Pertamina sepakat tidak akan melakukan tindakan apa pun tanpa ada persetujuan ahli waris.
Tapi, 11 Agustus 2020, PT PTC melayangkan surat pemberitahuan kepada warga. Dalam surat dengan bernomor 591/PTC-12010/2020-SO.4, mereka meminta warga menyiapkan dokumen kepemilikan tanah kalau memang menyewa lahan dari ahli waris.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Edi mengatakan lahan seluas 2,8 hektar itu genap 40 tahun ditempati ahli waris sejak 21 Maret 1981.
Ia menyebut penempatan lahan di Pancoran Buntu II oleh ahli waris tersebut sebagai tindak lanjut dari eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di mana putusan Pengadilan Jakarta Selatan memenangkan Mangkusasmito Sanjoto, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tahun 1981.
Kekinian, dikatakan Edi justru PT Pertamina dalam berbagai rilisnya mengklaim bahwa dasar PT Pertamina melakukan eksekusi di Pancoran Buntu II berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sertifikat yang mereka punya. Menanggapi itu, Edi selaku perwakilan ahli waris membantah.