SuaraJakarta.id - Propam Polri meringkus penyidik berinisial SR lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di Tanjungbalai, Sumatra Utara, Selasa (21/4/2021) kemarin.
Penyidik KPK yang ditangkap terkait kasus pemerasan itu diketahui berasal dari Polri dan berpangkat AKP.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut, penangkapan terhadap AKP SR dilakukan bersama KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:KPK Dalami Dugaan Oknum Penyidik Peras Pejabat Tanjung Balai
Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.
Diduga Peras Pejabat
KPK sebelumnya dikabarkan tengah mendalami dugaan adanya oknum pegawainya yang meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Rp 1,5 miliar.
Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.
Baca Juga:Lakukan Ini jika Lihat Anggota Polisi Nongkrong di Tempat Hiburan Malam
KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.
"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu.