Larangan Mudik Diperketat, DKI Jakarta Cuma Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Arief Apriadi
Jum'at, 23 April 2021 | 09:17 WIB
Larangan Mudik Diperketat, DKI Jakarta Cuma Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei
Ilustrasi larangan mudik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode 6-17 Mei 2021 kendati larangan mudik resmi diperketat pemerintah pusat.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang periode larangan mudik yang akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama masa pengetatan mudik (pra dan pasca), aturan mengenai surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta belum diberlakukan.

Baca Juga:Pemprov DKI Belum Perbarui RT Zona Merah Corona, Ketua RT Ini Bingung

"Jadi (selama masa pengetatan) tidak ada SIKM, hanya pengetatan," kata Syafrin dikutip dari AyoJakarta --jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).

Namun pada saat larangan mudik diberlakukan yakni tanggal 6 hingga 17 Mei, masyarakat diwajibkan melampirkan SIKM yang dapat diurus lewat kelurahan setempat.

"SIKM berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021," tegas Syafrin.

Syafrin menjelaskan, sebagai syarat perjalanan selama masa pengetatan mudik, masyarakat wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk pelaksanaan addendum SE No.13 Tahun 2021, mulai hari ini di terminal kita sudah jalankan," pungkas Syafrin.

Baca Juga:Catat! ASN Pemkab Lumajang beserta Keluarganya Dilarang Mudik 2021

Nah, bagaimana cara mendapatkan SIKM? Dikutip dari SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini