Gegara THR Lebaran, Penjaga Pintu Rel di Tambora Gelap Mata Bunuh Rekannya

AG dan AA biasa berjaga di perlintasan kereta api Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 26 April 2021 | 19:29 WIB
Gegara THR Lebaran, Penjaga Pintu Rel di Tambora Gelap Mata Bunuh Rekannya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo merilis kasus pembunuhan di Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). (ANTARA/Anisyah Rahmawati)

SuaraJakarta.id - AG (40), seorang penjaga pintul rel di Tambora, mengaku gelap mata saat menghabisi nyawa rekannya AA gegara persoalan THR Lebaran.

Kini, AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terancam menjalani hidup di penjara lebih dari 10 tahun.

"Pelaku merasa terdesak setelah istri menanyakan penghasilan dan THR (tunjangan hari raya) untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin (26/4/2021).

AG dan AA biasa berjaga di perlintasan kereta api Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga:Larangan Mudik, Agen Bus di Terminal Lebak Bulus Tiadakan Penjualan Tiket

Keduanya bertugas membantu sepeda motor yang akan menyeberang perlintasan kereta api. Untuk itu imbalan yang mereka dapatkan dibagi berdua.

Namun, berdasarkan pengakuan AG, dalam dua tahun terakhir ini, penghasilan AG dipotong oleh korban dengan besaran Rp 5.000-Rp 10.000.

Ditambah lagi, AG tengah membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga istri dan tiga anaknya untuk Lebaran, membuat yang bersangkutan gelap mata.

"Sehingga terjadi peristiwa penusukan yang membuat korban AA meninggal dunia," ungkap Ady dilansir dari Antara.

Usai kejadian penusukan itu, AG sempat kabur. Empat hari kemudian pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora.

"Sebenarnya sih tidak ada masalah, saya sama Andre (korban) sudah seperti keluarga sendiri pak, saya juga bingung kenapa saya seperti ini," ujar pelaku menjawab pertanyaan polisi.

Baca Juga:Polda Metro Siapkan 31 Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jabodetabek

Atas kasus pembunuhan ini tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak