Gegara THR Lebaran, Penjaga Pintu Rel di Tambora Gelap Mata Bunuh Rekannya

AG dan AA biasa berjaga di perlintasan kereta api Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 26 April 2021 | 19:29 WIB
Gegara THR Lebaran, Penjaga Pintu Rel di Tambora Gelap Mata Bunuh Rekannya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo merilis kasus pembunuhan di Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). (ANTARA/Anisyah Rahmawati)

SuaraJakarta.id - AG (40), seorang penjaga pintul rel di Tambora, mengaku gelap mata saat menghabisi nyawa rekannya AA gegara persoalan THR Lebaran.

Kini, AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terancam menjalani hidup di penjara lebih dari 10 tahun.

"Pelaku merasa terdesak setelah istri menanyakan penghasilan dan THR (tunjangan hari raya) untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin (26/4/2021).

AG dan AA biasa berjaga di perlintasan kereta api Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga:Larangan Mudik, Agen Bus di Terminal Lebak Bulus Tiadakan Penjualan Tiket

Keduanya bertugas membantu sepeda motor yang akan menyeberang perlintasan kereta api. Untuk itu imbalan yang mereka dapatkan dibagi berdua.

Namun, berdasarkan pengakuan AG, dalam dua tahun terakhir ini, penghasilan AG dipotong oleh korban dengan besaran Rp 5.000-Rp 10.000.

Ditambah lagi, AG tengah membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga istri dan tiga anaknya untuk Lebaran, membuat yang bersangkutan gelap mata.

"Sehingga terjadi peristiwa penusukan yang membuat korban AA meninggal dunia," ungkap Ady dilansir dari Antara.

Usai kejadian penusukan itu, AG sempat kabur. Empat hari kemudian pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora.

"Sebenarnya sih tidak ada masalah, saya sama Andre (korban) sudah seperti keluarga sendiri pak, saya juga bingung kenapa saya seperti ini," ujar pelaku menjawab pertanyaan polisi.

Baca Juga:Polda Metro Siapkan 31 Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jabodetabek

Atas kasus pembunuhan ini tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak