Hari Ini, Pemprov DKI dan Polda Metro Akan Bahas Kepastian Penggunaan SIKM

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menyatakan SIKM diberlakukan saat pelarangan mudik, 6-17 Mei 2021.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 03:30 WIB
Hari Ini, Pemprov DKI dan Polda Metro Akan Bahas Kepastian Penggunaan SIKM
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomor daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Merujuk pada SE Nomor 13 Tahun 2021 yang belum diadendum, SIKM tetap diberlakukan.

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," katanya.

Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SIKM memiliki tiga ketentuan, berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area.

Baca Juga:Polda Metro Siapkan 31 Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jabodetabek

Kemudian perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak