SuaraJakarta.id - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, terkait dugaan keterlibatan dalam terorisme pada, Selasa (27/4/2021) sore.
Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya yang berada di Perumahan Modern Hill RT 1/13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 yang terjadi selepas sholat Ashar, turut disaksikan oleh anak dan istrinya.
Baca Juga:Tangkap Munarman, Densus 88 Juga Amankan Buku Keagamaan hingga Flashdisk
Hal itu diungkapkan Ketua RT setempat, Kiekid Wirawandika. Ia pun menceritakan kronologi penangkapan Munarman.
Sebelum menangkap Munarman, kata Kiekid, pihak Densus 88 mengunjungi rumahnya terlebih dahulu. Saat itu ia tengah tertidur.
Tujuan kedatangan Densus 88 ke rumahnya, lanjut Kiekid, untuk berkoordinasi terkait penangkapan Munarman.
"Jam setengah 3 sore ada Polda minta izin akan ada penangkapan. Kemudian datang lagi dari Polda jam 3. Saya sempat tanya terkait alasan penangkapannya, katanya terkait terorisme," ujar Ketua RT, Selasa malam.
"Setelah sholat Ashar bergerak ke rumah mister M ini untuk melakukan penangkapan," kata Kiekid, Selasa malam.
Baca Juga:Ketua RT Ungkap Kronologi Munarman Ditangkap Densus 88, Sempat Sholat Ashar
Kiekid menuturkan, saat proses penangkapan itu turut disaksikan oleh istri dan anak Munarman dan tak ada perlawanan dari yang bersangkutan.