Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Dijatuhi 2 Hukuman Ini

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, karena ada dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 April 2021 | 19:03 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Dijatuhi 2 Hukuman Ini
Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan pelecehan seksual. [Dok. bppbj.jakarta]

SuaraJakarta.id - Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dijatuhi dua hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Sanksi itu dijatuhkan oleh Inspektorat DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda mendapat sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:Terbukti Lecehkan Pegawai di Kantor, Anies Copot Kepala BPPBJ Blessmiyanda

Sigit menjelaskan ada dua hukuman yang dijatuhkan kepada eks Kepala BPPBJ DKI itu. Pertama, pembebasan jabatan.

Lalu yang kedua dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan (dua tahun) sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelasnya.

Kepastian Blessmiyanda melakukan pelanggaran, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," tuturnya.

Baca Juga:Klaster Perkantoran Melonjak, Anies Ingatkan Peristiwa di Negara Lain

Sigit menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini