SuaraJakarta.id - Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dijatuhi dua hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Sanksi itu dijatuhkan oleh Inspektorat DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda mendapat sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:Terbukti Lecehkan Pegawai di Kantor, Anies Copot Kepala BPPBJ Blessmiyanda
Sigit menjelaskan ada dua hukuman yang dijatuhkan kepada eks Kepala BPPBJ DKI itu. Pertama, pembebasan jabatan.
Lalu yang kedua dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan (dua tahun) sebesar 40 persen.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelasnya.
Kepastian Blessmiyanda melakukan pelanggaran, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," tuturnya.
Baca Juga:Klaster Perkantoran Melonjak, Anies Ingatkan Peristiwa di Negara Lain
Sigit menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
"Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, karena ada dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Anies menyebutkan bahwa penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada Jumat (19/3), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPPBJ.
Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan P2TP2A.
Anies juga mendorong bagi jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mengalami pelecehan, untuk jangan ragu melaporkan hal tersebut.
Dia juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS. Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil," tutur Anies beberapa waktu lalu.