SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hentikan aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye. Penutupakn dilakukan 12 hingga 16 Mei 2021.
Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan yang diterima, Selasa (11/5/2021).
Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas hingga 50 pesen.
Baca Juga:Eks Golkar Bikin Komunitas Milenial Dukung Anies Baswedan Capres 2024
"Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies.
Seruan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12-16 Mei 2021 untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran covid-19 dengan melakukan hal-hal tersebut," ucapnya.