Ingat! Sholat Idul Fitri Cuma Boleh 20 Menit Saja

Hal itu berdasarkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 13 Mei 2021 | 06:20 WIB
Ingat! Sholat Idul Fitri Cuma Boleh 20 Menit Saja
Umat muslim melaksanakan Sholat Idul Fitri di kawasan pelabuhan Sunda Kelapa, Rabu (5/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJakarta.id - Sholat Idul Fitri hanya boleh 20 menit saja. Hal itu berdasarkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Penyelenggaran itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul fitri Tahun 1442 H di saat pandemi Covid-19. Panduan tersebut diterbitkan agar menciptakan rasa aman dan nyaman salat Idulfitri pada tahun ini, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan sholat Idul fitri 1442 H di saat pandemi Covid-19:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:Ini Bahan Pangan Paling Banyak Dicari Selama Ramadhan hingga Jelang Lebaran

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Kedua, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  2. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  3. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;
  6. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
  8. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam atau Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas;

Baca Juga:Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini