Hari Ini Sidang Vonis Habib Rizieq, Ada Seruan Kepung PN Jakarta Timur

Sidang vonis putusan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 06:53 WIB
Hari Ini Sidang Vonis Habib Rizieq, Ada Seruan Kepung PN Jakarta Timur
poster ajakan pendukung Habib Rizieq mengepung PN Jakarta Timur.

Termasuk, kata Habib Rizieq, dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tuturnya.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," imbuhnya.

Baca Juga:Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan ke PN Jaktim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini