Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Mau Demo, Polisi: Dapat Ajakan di Sosmed

Sebagian besar simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu masih di bawah umur.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Mei 2021 | 18:48 WIB
Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Mau Demo, Polisi: Dapat Ajakan di Sosmed
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Sebanyak tujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan saat hendak melakukan demo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan itu dapat ajakan demo di PN Jaktim dari sosial media (sosmed).

Hal itu disampaikan Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi.

Suwendi menerangkan, sebagian besar simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu masih di bawah umur.

Baca Juga:Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap

Ketujuh bocah tersebut, kata Beddy, telah dibawah ke Mapolsek Pulogebang untuk dilakukan tes swab antigen. Sekaligus diberi pembinaan.

"Mereka ini mendapat ajakan di sosial media untuk berunjuk rasa di PN Jakarta Timur," kata Beddy kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Dari hasil penggeledehan ketujuh simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu, polisi hanya menemukan beberapa atribut.

Di antaranya spanduk berwajah Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith.

"Semuanya ini dari Tangerang," pungkas Beddy.

Baca Juga:Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Tujuh orang remaja asal Tangerang ditangkap polisi saat berniat unjuk rasa di sidang vonis Rizieq. (dok polisi)
Tujuh orang remaja asal Tangerang diamankan polisi saat berniat unjuk rasa di sidang vonis Habib Rizieq. (dok polisi)

Vonis 8 Bulan Penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan dua vonis berbeda pada hari ini terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Dalam sidang kasus kerumunan Petamburam, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq.

Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.

Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambir memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambil memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Denda Rp 20 Juta

Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis pidana denda sebesar Rp 20 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

Majelis hakim justru kemudian memvonis Habib Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini