Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Mau Demo, Polisi: Dapat Ajakan di Sosmed

Sebagian besar simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu masih di bawah umur.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Mei 2021 | 18:48 WIB
Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Mau Demo, Polisi: Dapat Ajakan di Sosmed
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Sebanyak tujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan saat hendak melakukan demo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan itu dapat ajakan demo di PN Jaktim dari sosial media (sosmed).

Hal itu disampaikan Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi.

Suwendi menerangkan, sebagian besar simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu masih di bawah umur.

Baca Juga:Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap

Ketujuh bocah tersebut, kata Beddy, telah dibawah ke Mapolsek Pulogebang untuk dilakukan tes swab antigen. Sekaligus diberi pembinaan.

"Mereka ini mendapat ajakan di sosial media untuk berunjuk rasa di PN Jakarta Timur," kata Beddy kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Dari hasil penggeledehan ketujuh simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu, polisi hanya menemukan beberapa atribut.

Di antaranya spanduk berwajah Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith.

"Semuanya ini dari Tangerang," pungkas Beddy.

Baca Juga:Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Tujuh orang remaja asal Tangerang ditangkap polisi saat berniat unjuk rasa di sidang vonis Rizieq. (dok polisi)
Tujuh orang remaja asal Tangerang diamankan polisi saat berniat unjuk rasa di sidang vonis Habib Rizieq. (dok polisi)

Vonis 8 Bulan Penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan dua vonis berbeda pada hari ini terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Dalam sidang kasus kerumunan Petamburam, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq.

Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak