Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Mau Demo, Polisi: Dapat Ajakan di Sosmed

Sebagian besar simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu masih di bawah umur.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Mei 2021 | 18:48 WIB
Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Mau Demo, Polisi: Dapat Ajakan di Sosmed
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Sebanyak tujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan saat hendak melakukan demo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan itu dapat ajakan demo di PN Jaktim dari sosial media (sosmed).

Hal itu disampaikan Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi.

Suwendi menerangkan, sebagian besar simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu masih di bawah umur.

Baca Juga:Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap

Ketujuh bocah tersebut, kata Beddy, telah dibawah ke Mapolsek Pulogebang untuk dilakukan tes swab antigen. Sekaligus diberi pembinaan.

"Mereka ini mendapat ajakan di sosial media untuk berunjuk rasa di PN Jakarta Timur," kata Beddy kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Dari hasil penggeledehan ketujuh simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu, polisi hanya menemukan beberapa atribut.

Di antaranya spanduk berwajah Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith.

"Semuanya ini dari Tangerang," pungkas Beddy.

Baca Juga:Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Tujuh orang remaja asal Tangerang ditangkap polisi saat berniat unjuk rasa di sidang vonis Rizieq. (dok polisi)
Tujuh orang remaja asal Tangerang diamankan polisi saat berniat unjuk rasa di sidang vonis Habib Rizieq. (dok polisi)

Vonis 8 Bulan Penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan dua vonis berbeda pada hari ini terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Dalam sidang kasus kerumunan Petamburam, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq.

Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak