Pekan Lalu Divonis 2 Kasus Kerumunan, Hari Ini Rizieq Bakal Dituntut Jaksa Kasus Swab

Hari ini, eks pentolan FPI itu akan menjalani sidang perkara swab test RS UMMI, Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 03 Juni 2021 | 09:37 WIB
Pekan Lalu Divonis 2 Kasus Kerumunan, Hari Ini Rizieq Bakal Dituntut Jaksa Kasus Swab
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Meski telah menjalani sidang vonis dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab harus kembali mengikuti sidang kasus lain. Hari ini, eks pentolan FPI itu akan menjalani sidang perkara swab test RS UMMI, Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. 

Sidang tuntutan kasus swab itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sidang dengan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar Kamis 3 Juni 2021," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto sudah memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang bakal digelar hari ini. Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Kamis kemarin.

Baca Juga:Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok

"Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata majelis hakim dalam sidang.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam sidang sempat meminta majelis hakim agar kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI pada Senin pekan depan. Namun hakim tetap berpegang dengan keputusannya.

"Jadi tetap Kamis ya," kata Sugito.

"Iya tetap, baik ya sidang hari ini ditutup," tutur majelis hakim.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Baca Juga:Muncul Nama Rizieq Shihab dan Ahok di Survei Online Nyapres 2024

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak