Jika Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan, Begini Permintaan Polda Metro Jaya

Keputusan pemberlakuan ganjil-genap ada di tangan Pemprov DKI Jakarta selalu regulator.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Juni 2021 | 21:15 WIB
Jika Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan, Begini Permintaan Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Wacana pemberlakuan kembali ganji-genap di Jakarta terus mengemuka. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri meminta agar kapasitas transportasi massal ditambah jika aturan itu kembali diterapkan.

"Kalau memang ganjil-genap ini diberlakukan kembali, kapasitas angkutan umum harus ditingkatkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (3/6/2021), dilansir dari Antara.

Diketahui, kemacetan di Jakarta saat ini meningkat. Terutama pada pagi hari lantaran banyak warga yang menggunakan kendaraan pribadi.

Di situasi pandemi saat ini, jika sistem ganjil genap kembali diberlakukan, maka akan ada pergeseran dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.

Baca Juga:Dishub DKI Ungkap Kemungkinan Bakal Berlakukan Kembali Ganjil-genap Kendaraan

Jika kapasitas transportasi massal tidak ditingkatkan maka akan terjadi lonjakan penumpang yang berpotensi menimbulkan klaster Covid-19 baru.

"Sekarang masih masa pandemi, kalau ada ganjil-genap pasti akan ada perpindahan moda transportasi dari pengguna kendaraan pribadi menjadi pengguna kendaraan umum. Nah angkutan umumnya siap tidak? Kalau di jalan Sudirman-Thamrin mungkin sudah siap di situ ada MRT, TransJakarta. Kita bisa setuju itu," ujar Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan ada sejumlah rute yang sistem transportasi massalnya masih belum memadai sehingga berpotensi menimbulkan lonjakan penumpang.

"Untuk jalan lainnya, kita lihat dulu seberapa mendesak kebutuhan ganjil genap di jalan itu. Kedua, ada tidak angkutan umum yang lewat situ, memadai tidak," ujarnya.

Meski demikian, Sambodo mengatakan keputusan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ada di tangan Pemprov DKI selaku regulator.

Baca Juga:Pemberlakuan Ganjil-Genap, Polda Metro Usul Dimulai dari Jalan yang Kerap Macet

"Nanti kita lihat bagaimana Pemda memutuskan itu walaupun tentu saja semua keputusan bidang lalu lintas itu sebaiknya memang harus dibicarakan bersama, karena di lalu lintas ini multi pemangku kepentingan, ada Ditlantas, ada Dishub ada Dinas Biina Marga, ada banyak yang terkait di situ, ada DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) dan sebagainya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini