Jadi Tersangka, Bendahara KONI Tangsel Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Serang

SHR terbukti melakukan pembuatan laporan fiktif soal penggunaan dana hibah KONI Tahun 2019.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:33 WIB
Jadi Tersangka, Bendahara KONI Tangsel Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Serang
Bendahara KONI Tangsel SHR (pakai rompi), jadi tersangka penyalahgunaan dana hibah tahun 2019, Jumat (4/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - SHR, bendahara KONI Tangsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.

Penetapan tersangka terhadap bendahara KONI Tangsel itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel.

Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, ada satu orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana hibah KONI Tangsel.

Baca Juga:Manipulasi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar

"Kami sudah menetapkan inisial SHR sebagai tersangka," katanya saat rilis di kantornya di Jalan Promoter, Serpong, Jumat (4/6/2021).

Aliansyah menerangkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, SHR kemudian dibawa untuk ditahan di Rutan Serang.

"Mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan," terangnya.

Aliansyah memaparkan, penetapan tersangka dari hasil penyidikan soal penggunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.

Dari hasil penyidikan tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga:Viral Tarif Parkir di Taman Kota 2 Tak Sesuai, Wali Kota Tangsel: Lapor ke Polisi

"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.122.000.000 miliar lebih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aliansyah menyebut, SHR terbukti melakukan pembuatan laporan fiktif soal penggunaan dana hibah KONI Tahun 2019.

"Ya sementara ini penetapan tersangka mengenai pertanggungjawabannya diduga manipulatif," paparnya.

Proses penyelidikan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 dilakukan sejak Maret 2021.

Prosesnya mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Tak hanya itu, Kajari Tangsel juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Tangsel di Pamulang.

"Dari hasil penggeledahan itu kita amankan ratusan dokumen sebagai alat bukti dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut," tutur Aliansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini