Jadi Tersangka, Bendahara KONI Tangsel Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Serang

SHR terbukti melakukan pembuatan laporan fiktif soal penggunaan dana hibah KONI Tahun 2019.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:33 WIB
Jadi Tersangka, Bendahara KONI Tangsel Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Serang
Bendahara KONI Tangsel SHR (pakai rompi), jadi tersangka penyalahgunaan dana hibah tahun 2019, Jumat (4/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Lebih lanjut, Aliansyah menyebut, SHR terbukti melakukan pembuatan laporan fiktif soal penggunaan dana hibah KONI Tahun 2019.

"Ya sementara ini penetapan tersangka mengenai pertanggungjawabannya diduga manipulatif," paparnya.

Proses penyelidikan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 dilakukan sejak Maret 2021.

Prosesnya mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga:Manipulasi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar

Tak hanya itu, Kajari Tangsel juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Tangsel di Pamulang.

"Dari hasil penggeledahan itu kita amankan ratusan dokumen sebagai alat bukti dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut," tutur Aliansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini