SuaraJakarta.id - Ribuan calon jamaah haji di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) batal berangkat tahun ini. Mereka, diberi kebebasan untuk dapat mengambil kembali biaya haji yang sudah disetorkan sebanyak Rp 35 juta.
Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, pihaknya melayani untuk penarikan dana haji bagi calon jamaah yang mau menarik uangnya.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada sekira 10 calon jamaah haji yang menarik uangnya usai batal berangkat tahun ini gegara pandemi Covid-19.
"Sampai saat ini di Tangsel tidak banyak yang menarik dana hajinya, hanya ada sekira 10 orang yang sudah menarik dana hajinya," katanya, Senin (7/6/2021).
Baca Juga:Soal Biaya Haji, Kanwil Kemenag Bekasi: Jangan Takut, Kalau Mau Diambil Monggo
Rojak menerangkan, ada dua kategori untuk penarikan dana haji tersebut.
Pertama, penarikan dana haji keseluruhan dan beresiko. Kedua, penarikan dana haji yang hanya dana pelunasannya dari total biaya haji.
Bagi kategori pertama, lanjut Rojak, para calon jamaah haji diperbolehkan menarik kembali biaya hajinya baik setoran awal dan pelunasan sekira Rp35 juta.
Tetapi, namanya bakal terhapus dari daftar calon haji yang akan berangkat tahun berikutnya.
"Konsekuensinya kalau biaya haji miliknya ditarik semua, maka otomatis namanya dicoret. Jadi, nantinya harus daftar lagi dan menunggu sekian puluh tahun agar bisa berangkat haji," terangnya.
Baca Juga:Viral Kisah Pilu Ibu di Tangsel Diteror Terjerat Pinjol untuk Biaya Sekolah Anak
Sementara kategori kedua yang aman, calon jamaah haji dapat mengambil semua uang pelunasan haji maksimal sekira Rp 9 jutaan.
"Kalau biaya haji umpamanya tahun 2020 itu Rp 35 juta, kalau dia ambil Rp 9 juta masih ada sisa. Jadi uang setoran awal dana hajinya tetap aman, namanya tetap terdaftar dan akan berangkat sesuai estimasi pemberangkatan, tapi bisa mengambil uang pelunasannya saja," paparnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah