SuaraJakarta.id - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 telah dibuka. Berikut ini kami rangkumkan alur tahapan PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) tahun ajaran 2021/2022.
Pendaftaran PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri dalam PPDB DKI Jakarta tahun ini, telah dibuka pada Senin (7/6/2021) dan berakhir hari ini, Selasa (8/6/2021).
Pada tahapan saat ini dikhususkan untuk jalur reguler, yaitu jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan kepada anak-anak baik lulusan sekolah umum maupun madrasah.
Berikut alur PPDB Online Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) tahun ajaran 2021/2022 seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, Simak Penjelasan soal Jalur Seleksi
Tahap Pengajuan Akun (27 Mei-5 Juni 2021)
- Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
- Pendaftar mengajukan akun dengan memilih menu "Ajukan Akun" pada kolom jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
- Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas:
a) Input NIK;
b) Upload Dokumen ;
i. Kartu Keluarga;
ii. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
iii. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,- - Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi;
Aktivasi PIN/Token
- Masuk situsi PPDB online DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com
- Aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
- Ganti PIN/Token dengan password;
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;
- Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.
Tahap Pendaftaran PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
- Masuk situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
- Pilih madrasah tujuan;
- Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tahap Lapor Diri
- Masuk situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
- Klik tombol Lapor Diri;
- Cetak tanda bukti lapor diri.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
Baca Juga:Cara Aktivasi PIN Token PPDB Jakarta 2021
- Calon peserta Didik Baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
- Calon peserta Didik Baru berusia paling rendah 6 (enam) dan paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
- Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat mendaftar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak bersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh Kepala Madrasah atas dasar hasil Test yang dilakukan oleh Psikolog Profesional;
- Menyiapkan akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dar iorang tua/wali bermaterai Rp.10.000,-
- Setelah menyiapkan dokumen, Calon Peserta Didik Baru mengakses situs https://ppdb-madrasahdki.com dan membuat akun. Kemudian mengisi formulir secara daring dan mengungah dokumen persyaratan. Setelah proses pengunggahan berhasil, kemudian mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token yang telah diverifikasi operator.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
- Jalur Reguler
- Pendaftaran dan Seleksi: 7 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 8 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 8 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 9 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 10 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
- Jalur Zonasi RT
- Pendaftaran dan Seleksi: 11 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 12 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 12 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 13 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 14 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
- Pendaftaran dan Seleksi: 17 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 18 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 18 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 19 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 20 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
Tahap Akhir (bila terdapat sisa kuota)
- Pendaftaran dan Seleksi: 21 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 22 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 22 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 23 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 24 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
Berikut ketentuan tata cara seleksi PPDB MIN DKI Jakarta jalur reguler tahun ajaran 2021/2022:
- Calon Peserta Didik Baru warga DKI maupun Non DKI berasal dari Madrasah atau Sekolah;
- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
a. Usia dari yang tertua ke usia termuda
b. Urutan pemilihan madrasah;
c. waktu mendaftar. - Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk Jalur Reguler adalah 60 persen dari daya tampung.
Demikian alur tahapan PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.