Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta.
"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).
Karena itu, Anies melanjutkan "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.
Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat.
Antara lain di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara, sebanyak 52 kamar; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, 48 kamar; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan, 66 kamar.
Baca Juga:BNPB Kehabisan Dana, Biaya Hotel untuk Isolasi Distop, Anies Siapkan GOR-Sekolah
Tiap kamar terdiri dari sekian tempat tidur dan bisa diisi lebih dari satu orang.
Dengan adanya Kepgub baru ini, total lokasi isolasi pasien Covid-19 di Jakarta yang disiapkan Anies ada sebanyak 37 tempat dengan proyeksi daya tampung yang mencapai 9.084 orang.
Berikut daftar lokasi isolasi pasien Covid-19 di Jakarta:
- Tahap Pertama (Kapasitas 607 orang)
- Graha Wisata TMII (100 orang)
- Graha Wisata Ragunan (200 orang)
- Hotel Grand Mansion Menteng (77 orang)
- Pusdiklat Gulkarmat Ciracas (30 orang)
- Masjid Raya KH Hasyim Ashari (200 orang)
- Tahap Kedua (6.648 orang)
Baca Juga:Jokowi Minta Sekolah Dibuka Dengan Kapasitas 25 persen, Wagub DKI Anggap Enteng
- Rusun Nagrak Cilincing (2.550 orang)
- Rusun Pasar Rumput Manggarai (3.968 orang)
- SMPN 285 Pulau Untung Jawa (20 orang)
- SMKN 61 Pulau Tidung (40 orang)
- SMPN 28 Pulau Panggang (20 orang)
- SDN 01 Pulau Kelapa (30 orang)
- PKBM Pulau Harapan (20 orang)
- Tahap Ketiga (994 orang)