Kemudian disusul dengan SK Gubernur No. D.I-7903/a/30/75 pada tanggal 18 Desember 1975, Gubernur kembali menetapkan kawasan Condet sebagai cagar buah
Namun penetapan Condet sebagai cagar budaya mengakibatakan kurangnya minat pendatang untuk bermukim dan berinvestasi dikawasan tersebut. Namun seiring dengan pergantian gubernur penetapan Condet sebagai cagar budaya menjadi terlupakan, terjadi arus urbanisasi yang sulit dikontrol karena desaka ekonomi akhirnya warga lokal disana banyak yang menjual tanahnya dan dialihfungsikan oleh pemilik barunya dengan membangun rumah dan menjadikan perubahan fungsi lahan pertanian.
Sehingga pada tahun 2004 cagar budaya Betawi dipindahkan ke Situ Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sumber: indonesia.go.id, Jakarta.go.id, UNDIP
Baca Juga:3 RW Jakarta Dikepung COVID-19 dan DBD, SMANU MH Thamrin Jakarta Batal Dibuka
Kontributor : Kiki Oktaliani