COVID-19 di Jakarta Meroket, Anies Minta Perkantoran di Zona Merah WFH 75 persen

Perkantoran di zona merah hanya boleh mengizinkan 25 persen dari total pegawainya yang bekerja di kantor atau WFO.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 17 Juni 2021 | 21:55 WIB
COVID-19 di Jakarta Meroket, Anies Minta Perkantoran di Zona Merah WFH 75 persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan terkait jumlah karyawan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen khusus perkantoran yang berada di zona merah.

Kebijakan WFH 75 persen bagi perkantoran di zona merah ini diambil sebagai respons dari meroketnya kasus COVID-19 Jakarta belakangan ini.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 795 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang diteken Anies pada 14 Juni lalu.

Dengan demikian, maka perkantoran di zona merah hanya boleh mengizinkan 25 persen dari total pegawainya yang bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Baca Juga:Covid-19 Serang Anak 18 Tahun ke Bawah, 144 Balita di Jakarta Terpapar

Regulasi ini juga memperketat aturan PPKM Mikro Jakarta yang sebelumnya meminta 50 persen pegawai WFH.

Diketahui ada lima kawasan zona merah di Jakarta. Antara lain Kelurahan Palmerah Jakarta Barat, Cilincing Jakarta Utara, Cipayung dan Ciracas, Jakarta Timur, serta Rawasari Jakarta Pusat.

"Zona merah WFH sebesar 75 persen, dan WFO 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam Kepgubnya, dikutip Kamis (17/5/2021).

Di luar zona merah, seperti di zona oranye dan kuning, Anies tidak melakukan perubahan.

Perkantoran tetap diizinkan beroperasi dengan jumlah karyawan yang masuk setiap hari 50 persen di kantor dan 50 persen sisanya bekerja dari rumah.

Baca Juga:Pemprov DKI Temukan 33 Varian Baru Covid-19, 18 Diantaranya Varian Delta

"Zona kuning dan zona oranye WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies.

Diketahui, jumlah kasus harian COVID-19 Jakarta terus bertambah. Pada hari ini, Kamis (17/6/2021), ada 4.144 orang dilaporkan terpapar COVID-19.

Angka penambahan ini merupakan rekor tertinggi laporan harian pasca 7 Februari 2021 lalu, dimana angka penambahan kasus harian COVID-19 Jakarta saat itu berjumlah 4.213 pasien.

Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar kasus COVID-19 di Jakarta, corona.jakarta.go.id.

Laman ini menginformasikan soal update COVID-19 di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.

Berdasarkan laman tersebut, 428.764 orang dinyatakan sudah sembuh sejak awal pandemi. Jumlahnya bertambah 2.069 orang sejak Rabu (16/6/2021).

Sementara, 7.713 orang lainnya secara akumulasi dinyatakan meninggal dunia sejak awal pandemi. Artinya ada penambahan 48 orang sejak kemarin.

Selain itu, 9.284 pasien masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 13.054 orang yang positif menjalani isolasi.

Artinya, sampai saat ini ada 22.388 orang yang positif Covid-19 di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini