"Pemantauan ketat harus dilakukan setiap satgas daerah pada setiap lokasi-lokasi kerumunan termasuk fasilitas umum dan juga tempat wisata," ucapnya.
Tiap Kepala Daerah juga harus menggencarkan testing dan tracing kepada orang yang diduga memiliki interaksi dengan pasien positif Covid-19. Lalu harus ada upaya menekan positivity rate menjadi dibawah 5 persen.
"Setiap kasus terkonfrimasi dilakukan tracing dengan rasio 1:20 dan memenuhi standar pemeriksaan WHO yaitu 1.000 per sejuta oenduduk perminggunya. Dan inj harus merata di seluruh Kabupaten-Kota," pungkasnya.
Baca Juga:Update 21 Juni 2021: Terisi 81%, Tempat Tidur Pasien di RSD Wisma Atlet Tersisa 1.384 Unit