Pulang dari Luar Daerah, Warga Tangsel Wajib Karantina 5 Hari, Biaya Tanggung Sendiri

Aturan tersebut berlaku bagi warga Tangsel yang melakukan perjalanan ke luar daerah di luar Jabodetabek.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Juni 2021 | 16:29 WIB
Pulang dari Luar Daerah, Warga Tangsel Wajib Karantina 5 Hari, Biaya Tanggung Sendiri
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di Puspemkot Tangsel, Jumat (11/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat aturan bagi warganya yang baru pulang dari luar daerah.

Warga Tangsel yang baru pulang dari luar daerah wajib karantina selama lima hari. Tak cuma itu, untuk biaya selama karantina ditanggung masing-masing.s

Hal itu tertuang dalam alam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel Nomor 443/2073/huk tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tangsel.

PPKM Mikro Tangsel diperpanjang hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga:Keluh Orang Tua di Tangsel Website PPDB SMA Error: Bukannya Permudah, Malah Ribet

"Kami minta kepada Satgas Covid-19 Kelurahan untuk menyiapkan tempat karantina bagi warga yang telah melakukan perjalanan luar daerah. Karantina 5x24 jam, biaya ditanggung sendiri," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Senin (21/6/2021).

"Jadi dipengaturan itu yang awalnya mudik kita larang, menjaga mobilitas sudah kita gaungkan, tapi masih juga melakukan perjalanan ke luar daerah. Sekarang tanggung sendiri untuk biaya pemulihannya, mereka harus karantina 5 hari di tempat yang disiapkan kelurahan," tambah Benyamin.

Meski begitu, Benyamin menyebut, aturan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar daerah di luar Jabodetabek.

"Wilayah Jabodatabek enggak. Itu berlaku buat yang pergi ke Jawa Tengah, Sumatera dan lainnya di luar Jabodetabek. Sudah kita larang, sudah kita himbau segala rupa, tetap aja ke luar kota," ungkapnya.

Selain itu, terkait PPKM Mikro Tangsel, Benyamin meminta para RT menerapkan pembatasan jam malam maksimal pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Covid-19 Mencekam! Tiap 2 Jam Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Jombang Tangsel

"Keluar-masuk wilayah RT dibatasi hanya sampai jam 8 malam. Kita minta sementara ini kegiatan sosial masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan ditiadakan dulu," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini