Warga Tangsel Dilarang Pergi ke Luar Jabodetabek, Kalau Ngeyel Tanggung Biaya COVID-19

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel nomor 443/2073/huk tentang perpanjangan PPKM Mikro Covid-19.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Juni 2021 | 18:51 WIB
Warga Tangsel Dilarang Pergi ke Luar Jabodetabek, Kalau Ngeyel Tanggung Biaya COVID-19
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Warga Tangerang Selatan dilarang pergi ke luar Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebab kasus COVID-19 menggila.

Hal itu diterapkan setelah Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel nomor 443/2073/huk tentang perpanjangan PPKM Mikro Covid-19.

Dalam surat tersebut, bagi masyarakat yang berpergian ke luar daerah melakukan karantina selama lima hari.

Baca Juga:Dilema Sri Mulyani, Gairah Ekonomi Mulai Pulih Tapi Kasus Covid-19 Melejit

Bahkan, biaya karantina pun ditanggung sendiri oleh warga.

"Kami minta kepada Satgas Covid-19 kelurahan untuk menyiapkan tempat karantina bagia warga yang telah melakukan perjalanan luar daerah. Karantina 5x24 jam, biaya ditanggung sendiri," kata Benyamin, Senin (21/6/2021).

"Jadi dipengaturan itu yang awalnya mudik kita larang, menjaga mobilitas sudah kita gaungkan, tapi masih juga melakukan perjalanan ke luar daerah. Sekarang tanggung sendiri untuk biaya pemulihannya, mereka harus karantina 5 hari di tempat yanh disiapkan kelurahan," tambah Benyamin.

Meski begitu, Benyamin menyebut, aturan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar daerah di luar wilayah Jabodetabek.

"Wilayah Jabodatabek enggak. Itu berlaku buat yang pergi ke Jawa Tengah, Sumatera dan lainnya di luar Jabodetabek. Udah kita larang, udah kita himbau segala rupa, tetap aja ke luar kota," ungkapnya.

Baca Juga:Foto Ruang Kelas SMP 30 Kota Tangerang Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19

Selain itu, di skala mikro, Benyamin meminta para RT menerapkan pembatasan jam malam maksimal pukul 20.00 WIB.

"Keluar-masuk wilayah RT dibatasi hanya sampai jam 8 malam. Kita minta sementara ini kegiatan sosial masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan ditiadakan dulu," ungkapnya.

"Semua kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti event seni, hajatan, tahlilan, dan kompetisi olahraga kita minta untuk ditiadakan sementara hingga situasi aman," sambung Benyamin.

Di pemerintahan, pihaknya kembali menerapkan sistem kerja pegawai 75 persen work from home dan 25 work from office.

"Sebelumnya kan WFH 50 persen, tapi sekarang kita naikan lagi jadi 75 persen yang WFH. Kalau ada pegawai yang positif kita lockdown kantornya selama tiga hari sambil sterilisasi disemprot disinfektan," papar Ben.

Menurutnya, hingga saat ini kasus harian covid-19 masih terjadi peningkatan. Dia meminta, masyarakat untuk kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Semuanya harus berperan disiplin terhadap protokol kesehatan mulai dari memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan," pintanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini