Marak Desakan PSBB Ketat, Pemprov DKI: Kondisi Keuangan Tidak Baik

Kondisi keuangan di DKI sedang tidak baik karena penarikan pajak yang tidak maksimal.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 21 Juni 2021 | 20:07 WIB
Marak Desakan PSBB Ketat, Pemprov DKI: Kondisi Keuangan Tidak Baik
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBB Ketat di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJakarta.id - Sejumlah pihak mendesak Pemprov DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat di Jakarta. Ini menyusul kasus COVID-19 di Jakarta yang kian meroket.

Namun tak bisa dipungkiri, biaya yang harus dikeluarkan karena penerapan PSBB ketat di Jakarta tidaklah sedikit.

Terkait biaya tersebut, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan, kondisi keuangan ibu kota sedang dalam kondisi yang tidak baik.

Namun jika memang harus menerapkan lagi PSBB ketat, ia menyebut situasi sekarang masih memungkinkan.

Baca Juga:BOR di RS Jakarta Menipis, Pasien OTG COVID-19 Diminta Isolasi di Rumah

“Kalau (anggaran) dibilang ada ya ada, tetapi sekarang kondisi keuangan DKI tidak bisa bohong juga kalau faktanya dalam kondisi yang tidak baik,” ujar Pillar saat dihubungi, Senin (21/6/2021).

Kondisi keuangan di DKI menurutnya sedang tidak baik karena penarikan pajak yang tidak maksimal. Sejumlah obyek tidak bisa ditarik pajaknya karena pandemi Covid-19.

Meski demikian, dibandingkan tahun lalu, penerimaan pajak sekarang ini disebutnya sudah membaik.

“Salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu berkontribusi positif walaupun gak baik-baik amat. Kalau dibanding tahun lalu kita sekarang lebih baik,” jelas Pillar.

Hingga Senin (21/6/2021), Pillar menyebut realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp 11,08 triliun.

Baca Juga:RSD Wisma Atlet Penuh, Pemprov DKI Pakai Rusun Nagrak jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Artinya baru mencalai 25,28 persen dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 43,84 triliun.

Lalu terdapat dua jenis pajak dengan realisasi penerimaan cukup baik ketimbang yang lain, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 3,94 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2,09 trilun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mengumumkan kebijakan untuk pengetatan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tindakan ini diambil karena angka penularan kasus Covid-19 di Jakarta yang terus meroket.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza menyebut Anies dan jajarannya telah selesai melakukan rapat untuk memutuskan regulasi baru nantinya.

"Pak Gubernur tadi pagi sudah memimpin rapat terkait vaksin, kami sudah diskusikan bahas terkait kebijakan tentang PPKM pengetatan dan lain-lain akan segera diumumkan pak Gubernur, kita tunggu saja," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/6/2021).

Riza menyebut dalam memutuskan kebijakan pengetatan PPKM, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Terlebih lagi pusat sudah memberikan lampu hijau untuk pengetatan seperti penutupan tempat wisata dan lainnya.

"Pemprov akan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan, penanganan, pengendalian COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," katanya.

"Apakah tadi terkait tempat pariwisata seperti yg disampaikan pak menteri pariwisata diperbolehkan untuk ditutup, tempat-tempat lain, ibadah, mall, pasar, bekerja di rumah, dan lain-lain sudah dirumuskan," tambahnya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak