Klaim Efektif, Polda Metro Kaji Usulan Anies Tambah Titik Penyekatan

Diketahui, sebelumnya ada 10 titik penyekatan ruas jalan di Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:46 WIB
Klaim Efektif, Polda Metro Kaji Usulan Anies Tambah Titik Penyekatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam apel petugas gabungan TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya tengah mengkaji usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah titik penyekatan di beberapa ruas jalan lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, usulan penambahan titik penyekatan itu disampaikan Anies melalui asistennya.

"Ini akan kita kaji bersamaan dalam rapat terkait dengan evaluasi dari efektifitas pembatasan mobilitas," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Diketahui, sebelumnya ada 10 titik penyekatan ruas jalan di Jakarta. Penyekatan dilakukan terkait pembatasan mobilitas warga.

Baca Juga:Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam

Pembatasan mobilitas itu dipicu lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Terkait ini, Sambodo mengklaim penyekatan di 10 ruas jalan di Jakarta efektif menekan terjadinya kerumunan.

Warga dan pihak pengelola kafe hingga restoran, lanjut Sambodo, juga telah lebih mentaati protokol kesehatan.

"Terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan, baik misalnya dari sisi kerumunannya hilang. Kedua beberapa tempat-tempat usaha, kafe, restoran dan sebagainya itu sudah memenuhi prokes," ujarnya.

Berikut daftar 10 titik penyekatan di Jakarta:

Baca Juga:Polda Metro Jaya Klaim Penyekatan 10 Ruas Jalan Efektif Hilangkan Kerumunan

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
  4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Sambodo menjelaskan kebijakan penyekatan ruas jalan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak