SuaraJakarta.id - Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan penyekatan jalan di berbagai lokasi di Jakarta mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB mulai Senin (21/6/2021) kemarin.
Ada 10 titik penyekatan di Jakarta. Kebijakan ini diambil dalam rangka pembatasan mobilitas warga dan menekan penularan COVID-19 di Jakarta yang makin dalam menggila beberapa hari terakhir.
Pemprov DKI bahkan berencana menambah titik penyekatan di Jakarta. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Namun demikian, Riza tak merinci di mana saja dan kapan penambahan titik penyekatan akan dilakukan.
Baca Juga:Klaim Efektif, Polda Metro Kaji Usulan Anies Tambah Titik Penyekatan
“Saat ini ada 10 titik, mungkin nanti bisa dikembangkan atau mungkin ditambah lagi beberapa titik di wilayah Jakarta,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Menurut Riza, sejauh ini kebijakan jam malam tersebut masih dianggap ampuh dan sedang diberlakukan.
Kegiatan masyarakat berkurang begitu lewat pukul 20.00 WIB.
"Ya jam malam diberlakukan tidak boleh ada kegiatan, semuanya kegiatan mal dibatasi. sampai jam 20.00 WIB," katanya.
Riza menyebut Pemprov DKI masih mengkaji lokasi mana saja yang akan menjadi titik baru penyekatan jalan dalam waktu dekat.
Baca Juga:Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam
“Pak wali kota sudah menyiapkan jalan-jalan, titik-titik yang berpotensi menjadi tempat keramaian," jelasnya.
Riza menjelaskan, indikator penyekatan jalan adalah yang memiliki potensi interaksi tinggi atau memang ramai dilewati orang ketika malam hari.
"Yang dapat menyebabkan keramaian dapat segera dibebaskan, segera ditutup supaya tidak terjadi kerumunan,” pungkas Wagub DKI.